Dorong Kinerja Pasar Modal Syariah RI, Ini Kebijakan Strategis Pemerintah

Kamis, 15 Juli 2021 - 21:30 WIB
Strategi securities crowdfunding sendiri akan diperkuat oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57/POJK.P4/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Pahala menilai, keberadaan POJK tersebut, berpotensi mendorong produk-produk saham syariah dan sukuk yang diterbitkan melalui securities crowdfunding. Pemerintah juga berharap, beleid tersebut dapat memenuhi kebutuhan pendanaan bagi sektor UMKM maupun para pengusaha yang bergerak di bidang startup.

POJK tersebut juga dapat memperluas segmentasi pemodal baik pemodal umum maupun pemodal yang memiliki preferensi untuk berinvestasi pada instrumen syariah. Sementara penerbitan sukuk daerah, akan dilerkuat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Skema ini dinilai membantu pemerintah daerah (pemda) untuk memperoleh pendanaan melalui penerbitan obligasi.

Baca Juga: PGN Dukung Strategi Pengelolaan Gas Bumi di Proyek Cisem

"Diharapakan Ada kegairahan dan pengendalian yang baik bagi pemerintah daerah untuk bisa menerbitkan obligasi atau sukuk yang bisa digunakan untuk meningkatkan pembiayaan untuk pembangunan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!