IKM Diminta Rebut Peluang Belanja Pemerintah Rp609,3 Triliun di APBN

Senin, 19 Juli 2021 - 09:18 WIB
IKM diarahkan untuk dapat memanfaatkan peluang belanja pemerintah di APBN senilai Rp609,3 triliun. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Belanja modal dan barang pemerintah senilai Rp609,3 triliun pada APBN dinilai sebagai peluang pasar yang bisa dimanfaatkan industri kecil dan menengah (IKM) . Untuk itu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong IKM untuk memanfaatkan pasar tersebut, terutama di tengah kondisi pandemi saat ini.

"Pasar yang saat ini menjanjikan adalah pasar pemerintah melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata Direktur Jenderal Gati Wibawaningsih, di Jakarta, Senin (19/7/2021)).





Gati mengatakan, peluang tersebut tercipta setelah pemerintah menggalakkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Perpres ini memang bertujuan untuk memprioritaskan produksi industri dalam negeri," jelasnya.

Gati mengungkapkan, dari potensi belanja barang dan belanja modal Rp609,3 triliun pada APBN yang dapat dioptimalkan sebagai peluang pasar produk dalam negeri, potensi penggunaan produk dalam negeri bisa berasal dari anggaran bidang ekonomi sebesar Rp511,3 triliun. Selanjutnya, perlindungan sosial Rp260 triliun, pendidikan Rp175,2 triliun, pelayanan umum Rp526,2 triliun, kesehatan Rp111,7 triliun, pertahanan dan keamanan Rp303,7 triliun, serta anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp795,5 triliun.

"Oleh karenanya, saya meminta tolong kepada kepala dinas, atau pemerintah daerah agar memberikan kesempatan bagi IKM binaan untuk dapat menyuplai kebutuhan APBD juga," tuturnya.



Adapun cara yang dipakai untuk menyerap produksi dalam negeri untuk menggantikan penyerapan produk impor, di antaranya melalui e-Katalog, e-tendering, toko daring, dan program bela pengadaan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Berdasarkan catatan LKPP dalam transaksi pengadaan barang/jasa tertinggi melalui e-Katalog periode Januari 2020-Mei 2021, penyerapan anggaran belanja untuk barang/jasa produksi dalam negeri baru mencapai Rp28,9 triliun. Sementara penyerapan anggaran belanja untuk barang/jasa dari produk impor tampak lebih tinggi, yaitu Rp31,3 triliun.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More