Warning! Marak Investasi Bodong Palsukan Perusahaan, Kenali Modusnya

Senin, 19 Juli 2021 - 10:49 WIB
3. Menggunakan skema titip dana ke orang tertentu.

4. Menawarkan melalui SMS dan Telegram.

Baca Juga: Waspada! Emiten Sandiaga Uno Jadi Korban Investasi Bodong di Telegram

Bagi nasabah yang ingin mengetahui legalitas resmi perusaahan investasi, pastikan untuk mengecek langsung melalui narahubung OJK.

Adapun kontak OJK resmi yang bisa dihubungi Kontak OJK 157 cek di instagram @kontak157, melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. Cermati legalitas lembaga jasa keuangan ang terdaftar dan berizin hanya di OJK.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!