Diskon Listrik Diperpanjang Sampai Desember, Ini Rinciannya

Senin, 19 Juli 2021 - 19:50 WIB
Ilustrasi Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif listrik , pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai dengan kuartal IV atau Desember 2021.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga kuartal IV tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada kuartal II dan kuartal III tahun 2021," ujarnya, Senin (19/7/2021).





Menurut Rida, perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7).

Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa stimulus program ketenagalistrikan ini akan diperpanjang hingga akhir tahun 2021. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV tahun 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Untuk reguler (pascabayar), rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban). Untuk prabayar, diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More