Enam Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2021, Catat Syaratnya!
Kamis, 15 Juli 2021 - 20:13 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga. "Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto," kata Neil di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Lalu, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan. Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Menurut dia pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor
tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi," kata dia.
Baca Juga: Kasus Covid Makin Mencekam, Luhut Curhat Sulitnya Dapat Oksigen Impor
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga. "Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto," kata Neil di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Lalu, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan. Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Menurut dia pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor
tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi," kata dia.
Baca Juga: Kasus Covid Makin Mencekam, Luhut Curhat Sulitnya Dapat Oksigen Impor
Lihat Juga :