Enam Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2021, Catat Syaratnya!

Kamis, 15 Juli 2021 - 20:13 WIB
loading...
Enam Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2021, Catat Syaratnya!
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga. "Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto," kata Neil di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Lalu, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan. Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Menurut dia pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor
tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi," kata dia.



"Untuk dapat menggunakan faslitias ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id," katanya.

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021. Ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021. Kedua peraturan tersebut dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/covid19.

Penyesuaian insetif pajak yang diperpanjang di antaranya:

A. Insentif PPh Pasal 21
• Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189
bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21
ditanggung pemerintah.
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan
perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

B. Insentif Pajak UMKM
• Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan
demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang
bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau
pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
• Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat
keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5601 seconds (0.1#10.140)