Jokowi Beri Restu Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Selasa, 20 Juli 2021 - 09:46 WIB
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Bank BRI Tunjuk Rektor UI Ari Kuncoro Jadi Wakomut
Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Dimana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD. Selain itu poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yg memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.
Baca Juga: Rangkap Jabatan, Ombudsman Sebut Rektor UI Maladministrasi
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Bank BRI Tunjuk Rektor UI Ari Kuncoro Jadi Wakomut
Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Dimana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD. Selain itu poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yg memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.
Baca Juga: Rangkap Jabatan, Ombudsman Sebut Rektor UI Maladministrasi
Lihat Juga :