Jika Kasus Covid-19 Turun, Tanggal 25 Juli Restoran Bisa Buka Sampai Jam 21.00 WIB

Selasa, 20 Juli 2021 - 19:58 WIB
Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Dimana pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Ratusan Ribu Paket Sembako Telah Disalurkan Polri Selama PPKM Darurat

Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. “Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” tuturnya. Jokowi mengatakan untuk kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!