Pasar Tradisional hingga Pedagang Kaki Lima Akan Diizinkan Buka Lagi, Cek Tanggalnya

Rabu, 21 Juli 2021 - 08:21 WIB
" Pedagang kaki lima (PKL) , agen atau klontong, outlet voucher, laundy, pedagang asongan, tukang cukur, bengkel kecil, cucian kendaraan atau usaha kecil lainnya diizinkan untuk buka dengan pengetatan protokol kesehatan, lapak jajanan yang di luar juga boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB," ujarnya.

Baca Juga: Habis PPKM Darurat, Terbit Istilah PPKM Level 4 Covid-19

Meskipun demikian Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk bahu membahu untuk saling mengingatkan dan menerapkan protrokol kesehatan.

"Kita sama-sama berupaya harapan kasus akan segera turun, untuk itu kita semua harus disiplin dan melakukan isolasi bagi yang bergejala dan pengobatan dini yang terapapar," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!