Bioskop Tutup Saat PPKM, Pengelola Pangkas Gaji Karyawan 50%

Rabu, 21 Juli 2021 - 14:49 WIB
Baca juga: Hanya Mampu Gaji Karyawan Setengah Saat PPKM Darurat, Pengelola Pusat Belanja Minta Bantuan

Djonny menuturkan, pihaknya juga membutuhkan keringanan dari sisi pajak terutama pengenaan tarif pajak hiburan yang rata di seluruh daerah. Menurut dia, hal ini akan sangat membantu bioskop pada saat pemulihan usaha.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa selama bioskop tutup sebagian besar karyawan diliburkan. Terlebih biaya tanggungan para pengelola cukup berat. Untuk itu, pihaknya meminta uluran tangan pemerintah agar dapat memberikan insentif pada karyawan bioskop yang terkena dampak sehingga dapat meringankan beban pengelola.

“Mereka diberikan upah 50% dari yang biasanya diterima, bahkan ada yang tidak diberikan upah selama bioskop tidak beroperasi, mengingat beban operasional yang berat bagi pengusaha bioskop. Mereka adalah karyawan bioskop dan cafe bioskop yang jumlahnya sekitar 10.175 orang di seluruh Indonesia. Mereka rata-rata menerima upah minimum sesuai wilayah masing-masing,” bebernya.

Baca juga: Antibodi Covid-19 Bertahan Selama 9 Bulan Usai Terinfeksi Corona
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!