PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap Syarat Perjalanan

Rabu, 21 Juli 2021 - 18:30 WIB
Baca juga:Update Corona 21 Juli 2021: Kasus Positif Bertambah 33.772, Jadi 2.983.830

Kemudian, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara selain STRP/Surat Keterangan juga wajib menunjukan sertifikat vaskin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2x24 Jam dan Rapid Tes Antigen 1x24 jam.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam).

“Untuk pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara. Jadi kami mengimbau untuk anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM darurat. Dan secara umum kami juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tetap di rumah,” tegas Adita.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!