Subsidi Gaji Karyawan Bakal Cair Lagi, Ini Syaratnya
Rabu, 21 Juli 2021 - 20:15 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Rencananya, besaran subsidi upah adalah Rp1,2 juta akan disalurkan dalam sekali penyaluran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan terkait syarat bagi penerima subsidi upah tersebut. Syarat memperoleh subsidi gaji di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP. "Syaratnya diberikan kepada pekerja atau buruh WNI, ber-KTP, pekerja resmi atau buruh terdaftar," kata dia melalui video virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Sinyal Ada Anggaran untuk Subsidi Gaji
Tidak hanya itu, subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus aktif hingga saat ini. "Mereka terdaftar Jamsostek di BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif tahun ini," kata dia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan terkait syarat bagi penerima subsidi upah tersebut. Syarat memperoleh subsidi gaji di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP. "Syaratnya diberikan kepada pekerja atau buruh WNI, ber-KTP, pekerja resmi atau buruh terdaftar," kata dia melalui video virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Sinyal Ada Anggaran untuk Subsidi Gaji
Tidak hanya itu, subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus aktif hingga saat ini. "Mereka terdaftar Jamsostek di BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif tahun ini," kata dia.
Lihat Juga :