Subsidi Gaji Karyawan Bakal Cair Lagi, Ini Syaratnya

Rabu, 21 Juli 2021 - 20:15 WIB
Di samping itu, pekerja yang mendapatkan subsidi upah ialah para karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Penerima subsidi upah juga wajib memiliki rekening aktif. "Peserta di bawah UMK Rp3,5 juta dengan batas kriteria upah serta memiliki rekening aktif," kata dia.

Baca Juga: Yes! Pemerintah Tambah Rp5,54 T untuk Perpanjang Bantuan Kuota Internet

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran senilai Rp10 triliun untuk program prakerja dan bantuan subsidi upah tenaga kerja dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp30 triliun.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!