UOB Siapkan Relaksasi Kredit Bagi Nasabah Terdampak Covid-19

Kamis, 28 Mei 2020 - 04:55 WIB
Selain itu, menurunkan pembayaran minimum bulanan lima persen dari 10%, mengurangi suku bunga bulanan sebesar dua persen, serta biaya keterlambatan pembayaran satu persen atau maksimum Rp100.000 untuk tagihan kartu kredit. Keringanan lainnya adalah penjadwalan ulang dan restrukturisasi pinjaman KPR dan pembayaran kartu kredit berdasarkan kondisi nasabah.

Khusus nasabah bisnis, termasuk perusahaan kecil dan menengah, yang menghadapi kesulitan seperti gangguan operasional bisnis, bantuan kredit UOB Indonesia meliputi penangguhan pokok pinjaman dan/atau pembayaran bunga dan perpanjangan jangka waktu pinjaman.

"Nasabah yang memenuhi syarat seperti memiliki catatan kredit dan pembayaran yang baik dapat mengajukan langkah-langkah keringanan kredit UOB Indonesia. Keringanan ini akan ditawarkan berdasarkan tingkat dampak yang mereka alami dari pandemi ini," ujarnya.

Kevin juga menambahkan UOB Indonesia memiliki fokus saat ini untuk mendukung pemerintah dalam mempertahankan ekonomi, industri dan bisnis untuk memastikan pemulihan setelah pandemi berakhir.

"Kami percaya fundamental makroekonomi Indonesia tetap kuat dan program relaksasi kredit akan memungkinkan kami untuk membantu nasabah sehingga bersama kita dapat mengatasi tantangan ini," ujarnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!