Garuda Indonesia Gelar RUPST 13 Agustus, Ada 7 Poin Pembahasan

Jum'at, 23 Juli 2021 - 10:19 WIB
Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya.

b. Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No.PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab

Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya.

Keenam, persetujuan pemberian jaminan aset Perseroan dengan nilai lebih dari 50 persen kekayaan bersih Perseroan, dan ketujuh perubahan Pengurus Perseroan.

Adapun pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS Tahunan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 21 Juli 2021.



Keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPS, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: (a) hadir dalam RUPS secara fisik; atau (b) hadir dalam RUPS secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Sebagai wujud dari kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), serta mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan physical distancing.

Perseroan sangat mengimbau kepada seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPS secara elektronik atau dengan memberikan kuasa elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau dengan memberikan surat kuasa yang formulirnya dapat diunduh di laman situs Perseroan www.garuda-indonesia.com.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More