Gunakan Jalur Diplomatik, India Batalkan Bea Masuk Produk Baja RI

Jum'at, 23 Juli 2021 - 11:55 WIB
Produk baja Indonesia lolos dari rencana pengenaan BMAD oleh pemerintah India. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menggunakan tindakan diplomatik, Indonesia sukses mencegah pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) oleh India terhadap produk baja nasional. Reaksi cepat ini membuahkan hasil positif, produk FRPSS lolos dari pengenaan specific duty USD167/MT - USD441/MT.

Directorate General Trade Remedies (DGTR) India merilis memo resmi yang menetapkan produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) asal 15 negara, termasuk Indonesia terbebas dari BMAD.



"Indonesia melakukan pendekatan diplomatik dengan pejabat tinggi India setelah mengetahui otoritas penyelidiknya mengeluarkan rekomendasi pengenaan BMAD yang mengandung defisiensi, baik dalam hal substansi maupun prosedur penyelidikan. Saya menyambut baik putusan Pemerintah India tersebut. Pembatalan pengenaan BMAD ini dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS ke pasar India," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Kinerja ekspor FRPSS Indonesia ke India sempat membukukan kinerja terbaik pada 2019 sebesar USD426 juta. Seiring pandemi Covid-19, pada 2020 terjadi pelemahan ekspor FRPSS ke India menjadi USD117 juta.



"Pada 2021, belum tampak indikasi pemulihan karena ekspor FRPSS ke India periode Januariā€“Mei 2021 baru terpantau sebesar USD60 juta, masih di bawah capaian periode yang sama tahun 2020, sebesar USD87,5 juta," ungkap Mendag.



Plt. Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, terjadinya pelemahan nilai ekspor tahun ini terindikasi adanya pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atau provisional measures yang diterapkan Pemerintah India selama 4 bulan yaitu periode Oktober 2020-Januari 2021 terhadap produk FRPSS asal Indonesia sebesar 20-30%. "Karena itu keberhasilan ini patut disyukuri bersama sehingga diharapkan kinerja ekspor FRPSS melejit kembali," ujar Pradnyawati.

Sementara, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengapresiasi sikap kooperatif dan partisipasi aktif perusahaan tertuduh selama penyelidikan berlangsung, sehingga Pemerintah Indonesia memiliki peluang melakukan pembelaan optimal hingga akhir.
(fai)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More