Punya Kelebihan, Angkutan Ilegal Masih Tetap Marak
Jum'at, 23 Juli 2021 - 17:56 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Angkutan ilegal atau travel gelap masih marak terjadi di Indonesia, terutama di Jawa, Sulawesi, dan Sumatera. Kondisi itu sangat merugikan para pengusaha angkutan umum legal serta para penumpang karena tidak mendapatkan kepastian tarif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub telah membuat dua skema angkutan ilegal. Pertama angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor pelat warna kuning namun tidak dilengkapi izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan.
Baca juga:Dunia Ini Penjara Bagi Kaum Mukmin, Begini Maksudnya
“Sebetulnya kalau kendaraannya mungkin sesuai, namun pada aspek perizinannya, baik kartu pengawasannya maupun uji kirnya tidak lengkap. Belakangan ini kami melakukan pengawasan, dan pelanggaran banyak terjadi terutama saat operator-operator yang cukup besar menjual beberapa kendaraannya karena mungkin usia kendaraan dan sebagainya. Kendaraan itu kemudian dibeli oleh perorangan,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub telah membuat dua skema angkutan ilegal. Pertama angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor pelat warna kuning namun tidak dilengkapi izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan.
Baca juga:Dunia Ini Penjara Bagi Kaum Mukmin, Begini Maksudnya
“Sebetulnya kalau kendaraannya mungkin sesuai, namun pada aspek perizinannya, baik kartu pengawasannya maupun uji kirnya tidak lengkap. Belakangan ini kami melakukan pengawasan, dan pelanggaran banyak terjadi terutama saat operator-operator yang cukup besar menjual beberapa kendaraannya karena mungkin usia kendaraan dan sebagainya. Kendaraan itu kemudian dibeli oleh perorangan,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Lihat Juga :