Punya Kelebihan, Angkutan Ilegal Masih Tetap Marak
Jum'at, 23 Juli 2021 - 17:56 WIB
Lanjutnya, pengusaha-pengusaha sekarang ini biasanya banyak yang tidak melengkapi perizinan. Ia mencontohkan seperti kecelakaan kendaraan pariwisata yang terjadi di Sukabumi ketika operatornya baru memiliki lima kendaraan. Jadi, secara hukum yang bersangkutan sampai dengan operasinya tidak memilikinya perizinan yang seharusnya.
Skema kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor pelat hitam atau yang dikenal dengan istilah travel gelap. Pelanggaran ini umumnya menggunakan kendaraan minibus seperti Luxio ataupun Elf yang sering ditemui di jalan.
“Skema yang kedua ini sangat marak sekali apalagi sekarang banyak masyarakat yang menggunakan gadget. Dan bahkan untuk travel gelap ini sekarang transaksinya sudah menggunakan aplikasi Whatsapp, dan aplikasi yang lain,” paparnya.
Terkait keberadaan angkutan umum ilegal ini, Budi menegaskan sangat merugikan pengguna ataupun pemilik perusahaan angkutan umum yang sah. Khusus masyarakat umum, pengguna travel gelap tidak dapat dijamin kelayakan kendaraannya lantaran tidak dapat diketahui status uji kir terutama untuk kendaraan berpelat nomor berwarna hitam.
Selain itu, masyarakat pengguna juga tidak mendapat kepastian tarif. Pada implementasinya pengguna akan membayar tarif sesuai dengan kesepakatan pengemud. “Kerugian lainnya adalah masyarakat yang menggunakan travel gelap tidak mendapat kepatian jadwal dan tujuan tiba,” sambung dia.
Skema kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor pelat hitam atau yang dikenal dengan istilah travel gelap. Pelanggaran ini umumnya menggunakan kendaraan minibus seperti Luxio ataupun Elf yang sering ditemui di jalan.
“Skema yang kedua ini sangat marak sekali apalagi sekarang banyak masyarakat yang menggunakan gadget. Dan bahkan untuk travel gelap ini sekarang transaksinya sudah menggunakan aplikasi Whatsapp, dan aplikasi yang lain,” paparnya.
Terkait keberadaan angkutan umum ilegal ini, Budi menegaskan sangat merugikan pengguna ataupun pemilik perusahaan angkutan umum yang sah. Khusus masyarakat umum, pengguna travel gelap tidak dapat dijamin kelayakan kendaraannya lantaran tidak dapat diketahui status uji kir terutama untuk kendaraan berpelat nomor berwarna hitam.
Selain itu, masyarakat pengguna juga tidak mendapat kepastian tarif. Pada implementasinya pengguna akan membayar tarif sesuai dengan kesepakatan pengemud. “Kerugian lainnya adalah masyarakat yang menggunakan travel gelap tidak mendapat kepatian jadwal dan tujuan tiba,” sambung dia.
Lihat Juga :