WHO Larang Klorokuin untuk Obat Corona, BUMN Ikut Kata Kemenkes

Kamis, 28 Mei 2020 - 08:50 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengikuti keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait seruan WHO yang melarang penggunaan klorokuin sebagai obat Corona. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) siap menarik peredaran klorokuin atau obat malaria sebagai penyembuhan virus corona (Covid-19). Hal ini seiring pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang mendesak Indonesia untuk menyetop penggunaan klorokuin sebagai obat Corona.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya SInulingga mengatakan, akan mengikuti keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menarik peredaran obat malaria. "Kami ikut apa kata Kemenkes karena dia yang tentukan obat mana yang dipakai dan enggak. Kami ikuti. BUMN produksi dan distribusi, bila dilarang Kemenkes kita ikut," ujar Arya di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Dia pun menekankan akan mengikuti arahan Kemenkes jika dalam penggunaan obat malaria. Adapun BUMN yang memproduksi obat malaria dari Kimia Farma yang mencapai 3 juta.



"Klorokin sudah tersedia, bahan baku untuk tamiflu impor bahan bakunya dari India. Klorofin tiga juta sudah tersedia. Kalau Kemenkes bilang ditarik, kita tarik. Kita tunggu keputusan Kemenkes," katanya.

Sebagai informasi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk sementara waktu menangguhkan uji coba hidroksiklorokuin sebagai kandidat obat Covid-19. Uji obat hidroksiklorokuin adalah bagian dari uji klinis Internasional yang disponsori oleh WHO di 17 negara.

Kepala ilmuwan Dr. Soumya Swaminathan menjelaskan, bahwa uji coba diawasi oleh dewan ahli dan monitor keamanan data independen. Dalam rapat itu, mereka akhirnya menangguhkan uji coba hidroksiklorokuin sehubungan dengan ketidakpastian tentang obat tersebut.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More