Menaker Ida Sebut Kebijakan Bantuan Subsidi Upah untuk Cegah PHK
Sabtu, 24 Juli 2021 - 23:00 WIB
JAKARTA - Pandemi Covid-19 terus memberikan gempuran pada sektor perekonomian dan ketenagakerjaan . Pemerintah menyatakan komitmennya untuk melindungi dunia usaha dan pekerja atau buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, melindungi dunia usaha berarti melindungi tenaga kerja. Untuk itu, berbagai dampak yang muncul akibat pandemi Covid-19 harus dihadapi bersama-sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
"Hal ini tentunya merupakan masalah kita bersama sebagai bangsa yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah," kata Ida di Jakarta, Sabtu (24/7/2021).
Bagi dunia usaha, kata dia, pemerintah sudah memberikan sejumlah dukungan seperti percepatan vaksinasi kepada pekerja yang bekerja pada sektor-sektor yang masih diperbolehkan untuk beroperasi. Kemudian, memperpanjang berbagai stimulus yang sebelumnya telah diberikan kepada sektor industri, hingga memberikan bantuan produktif usaha mikro untuk UMKM.
Baca juga:Aksi Demontrasi Tolak PPKM Hanya Hoaks, Ruas Jalan di Sekitar Monas Kembali Dibuka
"Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19, agar perekonomian masyarakat bergerak seiring dengan pemulihan ekonomi nasional," kata dia.
Bagi pekerja, saat ini Kemnaker sedang melakukan persiapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh yang terdampak pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," tuturnya.
Baca juga:Dua Agen China Didakwa di AS karena Targetkan Oposisi Beijing di Amerika
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, melindungi dunia usaha berarti melindungi tenaga kerja. Untuk itu, berbagai dampak yang muncul akibat pandemi Covid-19 harus dihadapi bersama-sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
"Hal ini tentunya merupakan masalah kita bersama sebagai bangsa yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah," kata Ida di Jakarta, Sabtu (24/7/2021).
Bagi dunia usaha, kata dia, pemerintah sudah memberikan sejumlah dukungan seperti percepatan vaksinasi kepada pekerja yang bekerja pada sektor-sektor yang masih diperbolehkan untuk beroperasi. Kemudian, memperpanjang berbagai stimulus yang sebelumnya telah diberikan kepada sektor industri, hingga memberikan bantuan produktif usaha mikro untuk UMKM.
Baca juga:Aksi Demontrasi Tolak PPKM Hanya Hoaks, Ruas Jalan di Sekitar Monas Kembali Dibuka
"Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19, agar perekonomian masyarakat bergerak seiring dengan pemulihan ekonomi nasional," kata dia.
Bagi pekerja, saat ini Kemnaker sedang melakukan persiapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh yang terdampak pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," tuturnya.
Baca juga:Dua Agen China Didakwa di AS karena Targetkan Oposisi Beijing di Amerika
tulis komentar anda