Menaker Ida Sebut Kebijakan Bantuan Subsidi Upah untuk Cegah PHK

Sabtu, 24 Juli 2021 - 23:00 WIB
Baca juga:Aksi Demontrasi Tolak PPKM Hanya Hoaks, Ruas Jalan di Sekitar Monas Kembali Dibuka

"Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19, agar perekonomian masyarakat bergerak seiring dengan pemulihan ekonomi nasional," kata dia.

Bagi pekerja, saat ini Kemnaker sedang melakukan persiapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh yang terdampak pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," tuturnya.

Baca juga:Dua Agen China Didakwa di AS karena Targetkan Oposisi Beijing di Amerika
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!