PPKM Level 4 Boleh Makan di Tempat, Luhut: Tapi Jangan Banyak Ngobrol

Senin, 26 Juli 2021 - 09:05 WIB
Kemudian, lanjut Menko Luhut, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Sedangkan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Diketahui di beberapa provinsi di Pulau Jawa sudah dilakukan asesmen untuk level 4 yang dilakukan di 95 kabupaten/kota yang akan menerapkan level 4 di Jawa Bali," tegas Menko Luhut.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!