PPKM Level 4 Boleh Makan di Tempat, Luhut: Tapi Jangan Banyak Ngobrol

Senin, 26 Juli 2021 - 09:05 WIB
Warung makan kini dibolehkan melayani pengunjung untuk makan di tempat dengan waktu maksimum 20 menit. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Namun, dalam periode perpanjangan ini ada sejumlah kelonggaran pada pembatasan yang diberikan.

Diantaranya, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan juga pusat perdagangan bisa dibuka meski dengan kapasitas hanya 25% dan sampai pukul 17.00 waktu setempat.



Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, 100 Titik Penyekatan di Jakarta Masih Diberlakukan

Lalu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00. Pengunjung pun diberi waktu makan di tempat maksimum 20 menit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!