Transportasi, Horeka dan Pariwisata Segera Diguyur Insentif
Senin, 26 Juli 2021 - 10:13 WIB
Ilustrasi suasana hotel di era new normal. Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus mendatang guna menekan lonjakan kasus Covid-19. Guna mencegah perekonomian makin memburuk khususnya bagi sektor usaha terdampak, pemerintah pun menggulirkan insentif fiskal atau stimulus.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juli-Agustus 2021.
Baca juga: PPKM Level 4 Perpanjangan Lebih Longgar, Investor Tetap Wait and See
Dia menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan PPN atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan atau mal. Insentif ini digelontorkan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juli-Agustus 2021.
Baca juga: PPKM Level 4 Perpanjangan Lebih Longgar, Investor Tetap Wait and See
Dia menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan PPN atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan atau mal. Insentif ini digelontorkan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Lihat Juga :