Investor Sambut Baik Perbaikan Term and Condition dalam Lelang WK Migas
Senin, 26 Juli 2021 - 10:18 WIB
JAKARTA - Investor diklaim mengapresiasi perbaikan term and condition dalam Lelang Wilayah Kerja (WK) Migas 2021 (Indonesia Petroleum Bid Round 2021) Putaran I yang telah diumumkan oleh Kementerian ESDM pada 17 Juni 2021 silam. Bahkan, beberapa perusahaan dari dalam maupun luar negeri disebut telah menyatakan minatnya.
"Perbaikan term and condition disambut baik oleh investor. Beberapa perusahaan baik dari dalam maupun luar negeri telah menyampaikan minatnya untuk berpartisipasi pada lelang WK migas dengan melakukan registrasi secara online pada portal lelang WK Migas," ujar Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji dalam siaran pers, Senin (26/7/2021).
Perbaikan terms and condition yang dilakukan antara lain perbaikan besaran bagi hasil untuk kontraktor, ketentuan signature bonus, ketentuan mengenai kewajiban relinquishment, penurunan besaran FTP menjadi 10%. Selanjutnya, pemberian harga DMO Full Price 100% ICP sepanjang kontrak, penerapan fleksiblitas skema Kontrak Kerja Sama (Cost Recovery dan Gross Split), dan beberapa insentif dan fasilitas perpajakan, serta tata cara akses data yang lebih mudah.
"Pada putaran pertama ini, pemerintah menawarkan 6 WK migas yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman yang ditawarkan melalui mekanisme lelang Penawaran Langsung. Selain itu, WK Merangin III dan North Kangean yang ditawarkan melalui mekanisme Lelang Reguler," jelas Tutuka.
Berdasarkan risiko geologi, besaran sumber daya, dan ketersediaan infrastruktur, 2 WK dikategorikan sebagai WK dengan tingkat resiko rendah yaitu Merangin III dan North Kangean, dan 4 WK dikategorikan sebagai WK dengan tingkat resiko moderate yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman.
Lelang Penawaran Langsung akan segera ditutup pada 28 Juli 2021 sedangkan Lelang Reguler akan ditutup pada 12 Oktober 2021.
"Perbaikan term and condition disambut baik oleh investor. Beberapa perusahaan baik dari dalam maupun luar negeri telah menyampaikan minatnya untuk berpartisipasi pada lelang WK migas dengan melakukan registrasi secara online pada portal lelang WK Migas," ujar Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji dalam siaran pers, Senin (26/7/2021).
Perbaikan terms and condition yang dilakukan antara lain perbaikan besaran bagi hasil untuk kontraktor, ketentuan signature bonus, ketentuan mengenai kewajiban relinquishment, penurunan besaran FTP menjadi 10%. Selanjutnya, pemberian harga DMO Full Price 100% ICP sepanjang kontrak, penerapan fleksiblitas skema Kontrak Kerja Sama (Cost Recovery dan Gross Split), dan beberapa insentif dan fasilitas perpajakan, serta tata cara akses data yang lebih mudah.
"Pada putaran pertama ini, pemerintah menawarkan 6 WK migas yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman yang ditawarkan melalui mekanisme lelang Penawaran Langsung. Selain itu, WK Merangin III dan North Kangean yang ditawarkan melalui mekanisme Lelang Reguler," jelas Tutuka.
Berdasarkan risiko geologi, besaran sumber daya, dan ketersediaan infrastruktur, 2 WK dikategorikan sebagai WK dengan tingkat resiko rendah yaitu Merangin III dan North Kangean, dan 4 WK dikategorikan sebagai WK dengan tingkat resiko moderate yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman.
Lelang Penawaran Langsung akan segera ditutup pada 28 Juli 2021 sedangkan Lelang Reguler akan ditutup pada 12 Oktober 2021.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda