PPKM Terus Berlanjut, Mampukah Industri Penerbangan Bertahan?

Senin, 26 Juli 2021 - 23:15 WIB
Dengan melihat kondisi yang masih belum menentu seperti sekarang, penangguhan dan penurunan suku bunga untuk jangka waktu pendek pun bukan menjadi solusi untuk jangka panjang.

Penyetujuan prosedur restrukturisasi ataupun kepailitan dengan semua kreditur dan pemangku kepentingan tentu juga tidaklah mudah. Diperlukan upaya bersama antara seluruh pelaku pasar untuk mengimplementasikan solusi inovatif yang sesuai dengan disrupsi Covid-19 yang belum pernah dihadapi sebelumnya.

CEO/ Managing Partner Grant Thornton Indonesia, Johanna Gani mengatakan, meskipun terdapat ketidakpastian apakah bisnis akan kembali seperti semula, penting bagi pelaku industri penerbangan untuk mulai mempersiapkan kembalinya permintaan konsumen dan bisnis.

"Dengan demikian perlu adanya strategi untuk memastikan protokol kesehatan seperti: menjaga jarak, pemeriksaaan kesehatan, disinfektan fasilitas selain juga kepastian vaksinasi terhadap penumpang, pilot, pramugari, dan juga petugas bandara sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan moda transportasi pesawat di tengah pandemi," sambung Johanna.

Lebih lanjut terang dia, kondisi pasar saat ini jelas mengakibatkan tantangan operasional dan likuiditas, namun secara bersamaan juga memberi peluang bagi maskapai yang memiliki neraca kuat dan akses ke pemberi pinjaman atau investor untuk melakukan restrukturisasi secara fundamental atas model bisnis dan operasi mereka. Seperti konsep travel dan mobilitas yang terintegrasi dan digitalisasi operasi.

"Jaringan global baru yang dinamis, shared fleet management dan penentuan struktur dan metode penentuan harga (pricing modelling) akan membantu dalam mengatasi tekanan jangka panjang dan jangka menengah; memungkinkan model bisnis dan operasi untuk lebih tahan terhadap volatilitas pasar. Selain itu, juga perlu adanya kerja sama yang lebih erat antara pemangku kepentingan seperti maskapai dan regulator, serta organisasi yang menaungi transportasi udara seperti IndonesiaNational Air Carriers Association (INACA), International Air Transport Association (IATA) maupun International Civil Aviation Organization (ICAO),” tutup Johanna.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More