Serikat Pekerja PLN Tolak Rencana Holding Pembangkit Listrik

Selasa, 27 Juli 2021 - 14:30 WIB
"Persoalannya adalah apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara pengelola tenaga listrik hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara yang lain, bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat otonomi daerah?," kata Andy.

Baca Juga: Akuisisi Pembangkit Blok Rokan, PLN Duit Darimana?

Dia melanjutkan, Mahkamah berpendapat, jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai holding company.

SP PLN juga menolak rencana Kementerian BUMN yang berniat melakukan privatisasi kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PLN dan anak usahanya. "Kami mendukung agar PLN menjadi leader di sektor ketenagalistrikan energi baru terbarukan di Indonesia sesuai fungsi dibentuknya PT PLN (Persero) dengan memberdayakan putra putri bangsa," tuturnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!