Pusat Belanja Bukan Klaster Penyebaran Covid-19, Pengusaha Mal Minta Boleh Beroperasi
Rabu, 28 Juli 2021 - 01:26 WIB
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mencatat, pusat perbelanjaan tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19 . Karenanya, mereka meminta pemerintah kembali memberikan izin operasionalnya.
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja menyebut, pihaknya menjamin pusat perbelanjaan bukan klaster penyebaran Covid-19. Sebab, pengelola mal memberlakukan protokol kesehatan berupa pengecekan berlapis terhadap setiap pengunjung.
"Pusat perbelanjaan selama ini dapat terbukti punya kemampuan dan punya keseriusan di dalam penerapan protokol kesehatan. Ini yang selama ini kami sampaikan kepada pemerintah," ujar Alphonzus dalam diskusi virtual, Selasa (27/7).
APPBI mengingatkan, setiap mal memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait tindakan preventif bagi karyawan. Regulasi teknis tersebut diklaim menjamin bahwa mal bukan klaster Covid-19.
Langkah preventif berupa pengetesan rutin atau secara berkala kepada karyawan. Dengan begitu, potensi mengidentifikasi pekerja yang terpapar bisa diketahui.
"Jadi setiap pusat perbelanjaan itu akan melakukan tes terhadap karyawan-karyawannya secara periodik secara berkala, ada yang dua minggu sekali, ada yang satu bulan sekali, tergantung tingkat risikonya sejauh mana," katanya.
Pengecekan kesehatan karyawan juga dilakukan peritel. Bahkan, melakukan desinfektan secara rutin di seluruh ruangan. Pengelola pusat perbelanjaan juga memperhatikan karyawannya yang tinggal di zona merah. Dimana, para pekerja yang berada di zona rawan akan diberikan perhatian khusus, misalnya, memperoleh vitamin.
"Sepertinya sudah lengkap apa yang sudah dilakukan pusat perbelanjaan. Oleh karena itu kami selalu berani menyatakan kepada pemerintah untuk pusat perbelanjaanya tetap beroperasi. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan tadi," ungkap dia.
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja menyebut, pihaknya menjamin pusat perbelanjaan bukan klaster penyebaran Covid-19. Sebab, pengelola mal memberlakukan protokol kesehatan berupa pengecekan berlapis terhadap setiap pengunjung.
"Pusat perbelanjaan selama ini dapat terbukti punya kemampuan dan punya keseriusan di dalam penerapan protokol kesehatan. Ini yang selama ini kami sampaikan kepada pemerintah," ujar Alphonzus dalam diskusi virtual, Selasa (27/7).
Baca Juga
APPBI mengingatkan, setiap mal memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait tindakan preventif bagi karyawan. Regulasi teknis tersebut diklaim menjamin bahwa mal bukan klaster Covid-19.
Langkah preventif berupa pengetesan rutin atau secara berkala kepada karyawan. Dengan begitu, potensi mengidentifikasi pekerja yang terpapar bisa diketahui.
"Jadi setiap pusat perbelanjaan itu akan melakukan tes terhadap karyawan-karyawannya secara periodik secara berkala, ada yang dua minggu sekali, ada yang satu bulan sekali, tergantung tingkat risikonya sejauh mana," katanya.
Pengecekan kesehatan karyawan juga dilakukan peritel. Bahkan, melakukan desinfektan secara rutin di seluruh ruangan. Pengelola pusat perbelanjaan juga memperhatikan karyawannya yang tinggal di zona merah. Dimana, para pekerja yang berada di zona rawan akan diberikan perhatian khusus, misalnya, memperoleh vitamin.
"Sepertinya sudah lengkap apa yang sudah dilakukan pusat perbelanjaan. Oleh karena itu kami selalu berani menyatakan kepada pemerintah untuk pusat perbelanjaanya tetap beroperasi. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan tadi," ungkap dia.
(akr)
tulis komentar anda