Pusat Belanja Bukan Klaster Penyebaran Covid-19, Pengusaha Mal Minta Boleh Beroperasi

Rabu, 28 Juli 2021 - 01:26 WIB
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berani menjamin, pusat perbelanjaan tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Karenanya, mereka meminta pemerintah kembali memberikan izin operasionalnya. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mencatat, pusat perbelanjaan tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19 . Karenanya, mereka meminta pemerintah kembali memberikan izin operasionalnya.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja menyebut, pihaknya menjamin pusat perbelanjaan bukan klaster penyebaran Covid-19. Sebab, pengelola mal memberlakukan protokol kesehatan berupa pengecekan berlapis terhadap setiap pengunjung.



"Pusat perbelanjaan selama ini dapat terbukti punya kemampuan dan punya keseriusan di dalam penerapan protokol kesehatan. Ini yang selama ini kami sampaikan kepada pemerintah," ujar Alphonzus dalam diskusi virtual, Selasa (27/7).

Baca Juga: Simak Aturan PPKM Level 4: Resepsi Dilarang, Mall Ditutup dan WFH 100% Sektor Non Esensial

APPBI mengingatkan, setiap mal memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait tindakan preventif bagi karyawan. Regulasi teknis tersebut diklaim menjamin bahwa mal bukan klaster Covid-19.

Langkah preventif berupa pengetesan rutin atau secara berkala kepada karyawan. Dengan begitu, potensi mengidentifikasi pekerja yang terpapar bisa diketahui.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!