Mandat Presiden, Kemenko Marves Sediakan Form Pengaduan Kasus Pungli di Pelabuhan
Sabtu, 31 Juli 2021 - 17:28 WIB
Lebih lanjut Ia menerangkan, bahwa formulir pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai terjadinya praktik pungutan liar di pelabuhan dari masyarakat secara langsung, agar dapat ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pungutan Liar di Sentra Layanan Publik Berkurang
Selanjutnya, dia akan mengoordinasikannya dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Polri, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, dan Otoritas Pelabuhan.
"Diharapkan, dengan adanya form pengaduan ini dapat mempercepat terselesaikannya kasus-kasus pungutan liar yang terjadi di lapangan. Kita targetkan dalam waktu sekitar seminggu setelah laporan masuk, kasus sudah dapat ditindaklanjuti oleh tim," tegas Deputi Basilio.
Sebagai catatan, bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar di pelabuhan, dapat melaporkan kronologi lengkap melalui link yang tertera sebagai berikut: https://bit.ly/pengaduanpunglipelabuhan.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pungutan Liar di Sentra Layanan Publik Berkurang
Selanjutnya, dia akan mengoordinasikannya dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Polri, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, dan Otoritas Pelabuhan.
"Diharapkan, dengan adanya form pengaduan ini dapat mempercepat terselesaikannya kasus-kasus pungutan liar yang terjadi di lapangan. Kita targetkan dalam waktu sekitar seminggu setelah laporan masuk, kasus sudah dapat ditindaklanjuti oleh tim," tegas Deputi Basilio.
Sebagai catatan, bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar di pelabuhan, dapat melaporkan kronologi lengkap melalui link yang tertera sebagai berikut: https://bit.ly/pengaduanpunglipelabuhan.
(akr)
Lihat Juga :