Mandat Presiden, Kemenko Marves Sediakan Form Pengaduan Kasus Pungli di Pelabuhan

Sabtu, 31 Juli 2021 - 17:28 WIB
Dalam rangka memberantas praktik pungutan liar (Pungli) khususnya yang terjadi di pelabuhan. Kemenko Marves menyediakan, formulir pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dalam rangka memberantas praktik pungutan liar ( Pungli ) khususnya yang terjadi di pelabuhan -pelabuhan di Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Kemenko Marves ) mengantisipasi untuk memasang formulir pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Baca Juga: Satgas Saber Pungli Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Pungutan Liar



Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo mengatakan, hal tersebut merupakan mandat dari Presiden dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum di pelabuhan.

"Sesuai arahan Presiden RI, kami dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi akan mengawal pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di semua jenis pelabuhan di Indonesia," kata Dias melaui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal, Sabtu (31/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!