Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Disalurkan Bulan Agustus
Selasa, 03 Agustus 2021 - 19:04 WIB
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan gaji alias bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 senilai Rp500 ribu untuk dua bulan. Hal ini guna meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh yang terimbas PPKM darurat atau yang kini disebut PPKM Berlevel.
BSU ini akan diberikan sekaligus sehingga tiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan Rp1 juta di rekening bank milik negara (Himbara) atau BSI. Rencananya, BSU Rp1 juta akan dicairkan untuk 8 juta penerima di bulan Agustus ini.
"BSU yang besarnya Rp1 juta kita upayakan bisa tersalur bulan Agustus ini," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Dia mengatakan bahwa penyalurannya nanti akan disesuaikan dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang sudah clear. "Kita akan sesuaikan (pembagiannya) dengan data yang kami peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Adapun syarat pekerja untuk menerima BSU 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
BSU ini akan diberikan sekaligus sehingga tiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan Rp1 juta di rekening bank milik negara (Himbara) atau BSI. Rencananya, BSU Rp1 juta akan dicairkan untuk 8 juta penerima di bulan Agustus ini.
"BSU yang besarnya Rp1 juta kita upayakan bisa tersalur bulan Agustus ini," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Dia mengatakan bahwa penyalurannya nanti akan disesuaikan dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang sudah clear. "Kita akan sesuaikan (pembagiannya) dengan data yang kami peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Adapun syarat pekerja untuk menerima BSU 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
(ind)
tulis komentar anda