Melar hingga Desember, Jangan Keliru Soal Syarat Insentif Pajak Pembelian Rumah

Minggu, 08 Agustus 2021 - 22:00 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut hingga Desember 2021.

Sebelumnya, insentif tersebut berakhir pada Agustus tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menyebut, insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021.

"Ketentuan tersebut diterbitkan menggantikan PMK No. 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021. Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” ujar Neilmaldrin Noor, Minggu (8/8/2021).

Baca juga:Walhi: Dikelola Asing atau BUMN, Persepsi Korupsi Pengeloaan SDA Sama Tinggi



Kemenkeu mencatat, ketentuan PMK No. 103/PMK.010/2021 juga mempertegas bahwa rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak. Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni aplikasi Sikumbang.

Adapun rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif tersebut. Sejumlah persyaratan ditetapkan di antaranya:

1. Harga Jual maksimal Rp5 miliar

2. Merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

3. Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Adapun ketentuan sebagai berikut:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More