Melar hingga Desember, Jangan Keliru Soal Syarat Insentif Pajak Pembelian Rumah

Minggu, 08 Agustus 2021 - 22:00 WIB
Adapun rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif tersebut. Sejumlah persyaratan ditetapkan di antaranya:

1. Harga Jual maksimal Rp5 miliar

2. Merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

3. Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Adapun ketentuan sebagai berikut:

a. Sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

B. Sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!