Tugas Baru Luhut dari Jokowi: Mengawasi 15 Danau

Minggu, 08 Agustus 2021 - 23:00 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi meneken dan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perspres) No.60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, pada 22 Juni 2021 dan dipublikasikan, Minggu (8/8/2021). Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan menetapkan 15 danau prioritas.

Baca juga:KPK Jebloskan Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi ke Rutan Guntur

Dalam Perpres juga diterangkan bahwa langkah ini mencegah kerusakan ekosistem danau prioritas. Selain itu penyelamatan dapat berupa memulihkan fungsi dan memelihara danau prioritas nasional.

Sebagai tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat dan tim penyelamatan danau prioritas nasional dan daerah.

Salah satu tugas Dewan Pengarah adalah memantau dan mengawasi penyelamatan danau prioritas nasional serta melaporkan hasilnya kepada Presiden. Dikutip dari situs resmi Kesekretariatan Negara, perpres tersebur menetapkan 15 Danau prioritas nasional di antaranya adalah:



Baca juga:COVID-19 di Batam Diklaim Melandai, Kasus Harian Masih Diatas 100

1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara

2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat

3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More