Tingkat Risiko Wanprestasi Debitur Jadi Tantangan Bagi Industri Penjaminan
Senin, 09 Agustus 2021 - 14:44 WIB
"Sejauh ini karena ada POJK 48 itu cukup memberikan tingkat keamanan karena memang yang wanprestasi itu langsung bisa diklaim karena kan memang adanya kesempatan bagi bank untuk merestrukturisasi pinjaman yang tidak bisa dibayar, jadi masih bisa dianggap non-wanprestasi," ungkap Kreshna.
Baca Juga: Prajurit Kopassus Ini Rebut 100 Senjata Musuh dan Penentu Keberhasilan Operasi Mapenduma
Sejalan dengan kebutuhan penjaminan yang meningkat, Kreshna memahami bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar yakni melemahnya kemampuan debitur secara umum baik perorangan maupun korporasi. Hal ini diakibatkan karena ikut merosotnya kondisi usaha dan tempat kerja.
"Situasi tersebut menunjukkan peran penting industri penjaminan karena dapat memberikan bantalan bagi kreditur atau bank jika debitur mengalami wanprestasi," pungkasnya.
Baca Juga: Prajurit Kopassus Ini Rebut 100 Senjata Musuh dan Penentu Keberhasilan Operasi Mapenduma
Sejalan dengan kebutuhan penjaminan yang meningkat, Kreshna memahami bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar yakni melemahnya kemampuan debitur secara umum baik perorangan maupun korporasi. Hal ini diakibatkan karena ikut merosotnya kondisi usaha dan tempat kerja.
"Situasi tersebut menunjukkan peran penting industri penjaminan karena dapat memberikan bantalan bagi kreditur atau bank jika debitur mengalami wanprestasi," pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :