Mentan: Predikat WTP Kado Terindah Hari Kemerdekaan RI

Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:43 WIB
Sebagai informasi, penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun kepada Manteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV dalam pidato sambutannya menjelaskan bahwa “Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai “kewajaran penyajian” laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2020, dan Laporan Keuangan Belanja Subsidi Pupuk Pada UAKPA BUN Kementerian Pertanian Tahun 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga: Kementan Siap Gelar Pelatihan Bagi Petani dan Penyuluh untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Dalam pemeriksaan ini BPK menggunakan 4 kriteria standar pemeriksaan keuangan negara. Pertama adalah kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua adalah kecukupan informasi laporan keuangan. Ketiga kepatutan terhadap ketentuan dan Keempat efektivitas sistem pengendalian Intern.

Meski demikian, Isma menyampaikan Kementan perlu memecahkan persoalan secara khusus baik di pusat maupun di semua Satker (Satuan Kerja) seluruh Indonesia. Beberapa persoalan itu diantaranya adalah mengenai belanja untuk masyarakat yang belum dipertanggungjawabkan tepat waktu.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!