Bank Sentral Mulai Merambah Aturan ke Pasar Uang Valas

Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:03 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang . Penyempurnaan PBI tersebut ditujukan guna mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas.

Beleid itu juga ditujukan untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan dan sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2021.



Baca juga:Toyota Alphard Generasi Terbaru akan Dilengkapi dengan Teknologi Turbo

Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari blueprint pengembangan pasar uang (BPPU) 2025 yang salah satu visinya, yaitu mewujudkan regulatory framework yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!