Bukan Cuma ke Mal, Sertifikat Vaksin Juga Jadi Syarat Masuk BEI
Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:17 WIB
Ketiga, syarat vaksin juga ditetapkan pada kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada pada gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri ataupun pada pusat perbelanjaan.
Keempat, syarat vaksin untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Pengunjung dan pekerja juga harus sudah divaksin. Namun kegiatan di sektor ini hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online meliputi restoran, supermarket dan pasar swalayan.
Kemudian syarat vaksinasi juga diatur bagi pekerja di kegiatan konstruksi, selain itu, juga pada kegiatan peribadatan di Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
(akr)
tulis komentar anda