Bukan Cuma ke Mal, Sertifikat Vaksin Juga Jadi Syarat Masuk BEI
Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:17 WIB
"Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID," terang manajemen BEI dalam keterangan resmi, Rabu (11/8/2021).
Menurut manajemen BEI, aturan tersebut merupakan bentuk dari dukungan BEI terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan Covid-19.
Adapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, yakni mewajibkan vaksinasi pada sejumlah aktivitas. Di antaranya yang pertama, aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, diatur bahwa pekerja dan tamu hotel harus telah divaksin.
Kedua, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari meliputi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari.
“Termasuk pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya,” tulis rilis BEI.
Menurut manajemen BEI, aturan tersebut merupakan bentuk dari dukungan BEI terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan Covid-19.
Adapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, yakni mewajibkan vaksinasi pada sejumlah aktivitas. Di antaranya yang pertama, aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, diatur bahwa pekerja dan tamu hotel harus telah divaksin.
Kedua, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari meliputi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari.
“Termasuk pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya,” tulis rilis BEI.
Lihat Juga :