Bukan Cuma ke Mal, Sertifikat Vaksin Juga Jadi Syarat Masuk BEI
Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:17 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat mobilitas seseorang. Adapun syarat penunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 juga berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI) .
BEI menyatakan pihaknya mulai mewajibkan syarat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk memasuki gedung BEI. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (16/8) mendatang.
Adapun manajemen BEI menyampaikan sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.
"Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID," terang manajemen BEI dalam keterangan resmi, Rabu (11/8/2021).
Menurut manajemen BEI, aturan tersebut merupakan bentuk dari dukungan BEI terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan Covid-19.
Adapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, yakni mewajibkan vaksinasi pada sejumlah aktivitas. Di antaranya yang pertama, aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, diatur bahwa pekerja dan tamu hotel harus telah divaksin.
Kedua, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari meliputi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari.
“Termasuk pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya,” tulis rilis BEI.
BEI menyatakan pihaknya mulai mewajibkan syarat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk memasuki gedung BEI. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (16/8) mendatang.
Adapun manajemen BEI menyampaikan sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.
"Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID," terang manajemen BEI dalam keterangan resmi, Rabu (11/8/2021).
Menurut manajemen BEI, aturan tersebut merupakan bentuk dari dukungan BEI terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan Covid-19.
Adapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, yakni mewajibkan vaksinasi pada sejumlah aktivitas. Di antaranya yang pertama, aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, diatur bahwa pekerja dan tamu hotel harus telah divaksin.
Kedua, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari meliputi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari.
“Termasuk pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya,” tulis rilis BEI.
tulis komentar anda