Telat Vaksin Dosis Kedua, Vaksinolog: Tak Perlu Khawatir

Rabu, 11 Agustus 2021 - 16:36 WIB
dr. Nadia berpesan, bahwa mekanisme alokasi vaksinasi ini perlu dilihat dan diperhitungkan secara jeli, mengingat vaksin diterima secara bertahap, “Kita akan terus menerima suplai vaksin dari produsen hingga memenuhi kebutuhan 426 juta dosis vaksin. Tapi ingat, kita tidak menerimanya dalam satu waktu sekaligus,” kata dr. Nadia.

Menyikapi hal ini, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir apabila saat ini sedikit terlambat menerima vaksinasi dosis kedua. Vaksinolog dr. Dirga Sakti Rambe menerangkan bahwa masyarakat perlu menyadari situasi saat ini. “Sekarang stok vaksin COVID-19 tidak banyak dan datang secara bertahap. Kondisi inilah yang membuat pemerintah memprioritaskan vaksinasi dosis pertama terlebih dahulu. Dengan vaksinasi dosis pertama, diharapkan seseorang sudah punya antibodi walau belum optimal,” terangnya.

Dalam sudut pandang keilmuan, dr. Dirga mencoba memberikan pengertian bahwa apa yang dilakukan pemerintah saat ini agar di kalangan masyarakat tercipta perlindungan di level tertentu meski belum mendapat vaksinasi lengkap dua kali. Setelah itu secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin, barulah dilengkapi dengan vaksin dosis kedua. “Tentunya ini berpengaruh terhadap proteksi yang ditimbulkan antibodi tubuh, karena seseorang akan terlindungi secara menyeluruh ketika sudah lengkap mendapatkan vaksin,” terang dr. Dirga.

Hanya saja jarak waktu pemberian vaksin dosis kedua memang cukup lama seperti Sinovac yang memakan waktu 28 hari setelah vaksin dosis pertama diberikan, AstraZeneca 8-12 minggu, dan Sinopharm 21 hari, yang rata-rata pemberian dosis mencapai 3 minggu lebih.

"Prinsipnya memang interval pemberian yang terbaik adalah tepat waktu. Namun apabila telat seminggu bahkan sampai tiga minggu dari jadwalnya, itu tidak masalah. Bahkan penelitian di negara lain, contohnya AstraZeneca dan Pfizer, ternyata membuktikan ketika interval waktu pemberiannya diperpanjang, efektivitasnya makin baik,” terang dr. Dirga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!