Ragam Modus Investasi Ilegal, Mulai dari Pohon Jabon hingga Tiktok

Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:21 WIB


Keempat, investasi ilegal Lucky Trade Community/Lucky Best Coin di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penawaran investasi ini berkedok imbal hasil tetap, yaitu 0,5% - 3% per hari atau 15% - 90% per bulan. “Para pelaku ini menyasar daerah-daerah yang masyarakatnya kurang paham mengenai investasi, seperti para petani disana,” tuturnya.

Kelima, investasi ilegal dengan nama Robot Trading yang memiliki jargon ‘Tidur Saja Dibayar’. Skema investasinya, pembeli hanya tidur akan dibayar. Padahal yang sebenarnya di dalam trading, akan ada yang menang (untung) dan ada yang rugi.

Terakhir, investasi ilegal dengan nama Binance.com, Huobi Indonesia, dan Btcindochanger.net dimana penyelenggara exchanger asset kripto yang tidak mendapat izin dari Bappebti.

“Walaupun mereka dapat izin di luar negeri, tapi di Indonesia tidak berizin, maka SWI akan memblokir agar tidak mengganggu masyarakat,” tutupnya.
(ind)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More