Ragam Modus Investasi Ilegal, Mulai dari Pohon Jabon hingga Tiktok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Investasi ilegal marak terjadi dan menyasar masyarakat berbagai kalangan. Beragam cara digunakan oknum penipu untuk memikat calon mangsanya agar terjebak dalam permainannya. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing memaparkan macam-macam modus investasi ilegal yang kerap seliweran di masyarakat.
Pertama, investasi ilegal dengan nama PT Global Media Nusantara/PT Global Agro Bisnis (I-GIST). Perusahaan ini memberikan penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% untuk pemilik pohon, 20% diberikan kepada pemilik tanah, dan 10% sebagai imbalan untuk I-GIST.
“Di daerah Jogja ada investasi ilegal Namanya I-GIST. Mereka memberikan iming-iming keuntungan yang sangat besar untuk para pembeli, padahal nyatanya pohon jabonnya itu nggak semuanya ada," ungkapnya, dikutip Kamis (12/8/2021).
Triknya, lanjut Tongam, mereka akan meminta kita untuk melihat pohon jabon kita. Kemudian, setelah dilihat si penipu ini akan memberi tahu mana pohon milik pembeli.
"Nanti selang beberapa hari datang lagi pembeli baru dan ditunjukkan pohon yang sama dengan pembeli sebelumnya. Jadi, itu-itu saja yang ditunjukin,” tukasnya.
Kedua, investasi ilegal dengan nama PT Asia Dinasty Sejahtera di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penawaran yang diberikan dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan. Skemanya sama seperti perbankan yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dengan memberikan bunga.
Ketiga, investasi ilegal Tiktok Cash. Bentuk penawarannya adalah money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok.
“Tiktok Cash ini kita menonton video lalu dibayar, tapi kita diminta untuk beli jabatan. Contohnya, membeli jabatan supervisor yang dihargai Rp4,9 juta kemudian setelah setahun akan dapat Rp120 juta. Banyak korban modus ini, ada sekitar 500 ribu orang, padahal operasionalnya baru tiga bulan,” bebernya.
Keempat, investasi ilegal Lucky Trade Community/Lucky Best Coin di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penawaran investasi ini berkedok imbal hasil tetap, yaitu 0,5% - 3% per hari atau 15% - 90% per bulan. “Para pelaku ini menyasar daerah-daerah yang masyarakatnya kurang paham mengenai investasi, seperti para petani disana,” tuturnya.
Kelima, investasi ilegal dengan nama Robot Trading yang memiliki jargon ‘Tidur Saja Dibayar’. Skema investasinya, pembeli hanya tidur akan dibayar. Padahal yang sebenarnya di dalam trading, akan ada yang menang (untung) dan ada yang rugi.
Terakhir, investasi ilegal dengan nama Binance.com, Huobi Indonesia, dan Btcindochanger.net dimana penyelenggara exchanger asset kripto yang tidak mendapat izin dari Bappebti.
“Walaupun mereka dapat izin di luar negeri, tapi di Indonesia tidak berizin, maka SWI akan memblokir agar tidak mengganggu masyarakat,” tutupnya.
Pertama, investasi ilegal dengan nama PT Global Media Nusantara/PT Global Agro Bisnis (I-GIST). Perusahaan ini memberikan penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% untuk pemilik pohon, 20% diberikan kepada pemilik tanah, dan 10% sebagai imbalan untuk I-GIST.
“Di daerah Jogja ada investasi ilegal Namanya I-GIST. Mereka memberikan iming-iming keuntungan yang sangat besar untuk para pembeli, padahal nyatanya pohon jabonnya itu nggak semuanya ada," ungkapnya, dikutip Kamis (12/8/2021).
Triknya, lanjut Tongam, mereka akan meminta kita untuk melihat pohon jabon kita. Kemudian, setelah dilihat si penipu ini akan memberi tahu mana pohon milik pembeli.
"Nanti selang beberapa hari datang lagi pembeli baru dan ditunjukkan pohon yang sama dengan pembeli sebelumnya. Jadi, itu-itu saja yang ditunjukin,” tukasnya.
Kedua, investasi ilegal dengan nama PT Asia Dinasty Sejahtera di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penawaran yang diberikan dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan. Skemanya sama seperti perbankan yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dengan memberikan bunga.
Ketiga, investasi ilegal Tiktok Cash. Bentuk penawarannya adalah money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok.
“Tiktok Cash ini kita menonton video lalu dibayar, tapi kita diminta untuk beli jabatan. Contohnya, membeli jabatan supervisor yang dihargai Rp4,9 juta kemudian setelah setahun akan dapat Rp120 juta. Banyak korban modus ini, ada sekitar 500 ribu orang, padahal operasionalnya baru tiga bulan,” bebernya.
Keempat, investasi ilegal Lucky Trade Community/Lucky Best Coin di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penawaran investasi ini berkedok imbal hasil tetap, yaitu 0,5% - 3% per hari atau 15% - 90% per bulan. “Para pelaku ini menyasar daerah-daerah yang masyarakatnya kurang paham mengenai investasi, seperti para petani disana,” tuturnya.
Kelima, investasi ilegal dengan nama Robot Trading yang memiliki jargon ‘Tidur Saja Dibayar’. Skema investasinya, pembeli hanya tidur akan dibayar. Padahal yang sebenarnya di dalam trading, akan ada yang menang (untung) dan ada yang rugi.
Terakhir, investasi ilegal dengan nama Binance.com, Huobi Indonesia, dan Btcindochanger.net dimana penyelenggara exchanger asset kripto yang tidak mendapat izin dari Bappebti.
“Walaupun mereka dapat izin di luar negeri, tapi di Indonesia tidak berizin, maka SWI akan memblokir agar tidak mengganggu masyarakat,” tutupnya.
(ind)