Ragam Modus Investasi Ilegal, Mulai dari Pohon Jabon hingga Tiktok

Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:21 WIB
loading...
Ragam Modus Investasi...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Investasi ilegal marak terjadi dan menyasar masyarakat berbagai kalangan. Beragam cara digunakan oknum penipu untuk memikat calon mangsanya agar terjebak dalam permainannya. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing memaparkan macam-macam modus investasi ilegal yang kerap seliweran di masyarakat.

Pertama, investasi ilegal dengan nama PT Global Media Nusantara/PT Global Agro Bisnis (I-GIST). Perusahaan ini memberikan penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% untuk pemilik pohon, 20% diberikan kepada pemilik tanah, dan 10% sebagai imbalan untuk I-GIST.

“Di daerah Jogja ada investasi ilegal Namanya I-GIST. Mereka memberikan iming-iming keuntungan yang sangat besar untuk para pembeli, padahal nyatanya pohon jabonnya itu nggak semuanya ada," ungkapnya, dikutip Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal Biar Nggak Amsyong

Triknya, lanjut Tongam, mereka akan meminta kita untuk melihat pohon jabon kita. Kemudian, setelah dilihat si penipu ini akan memberi tahu mana pohon milik pembeli.

"Nanti selang beberapa hari datang lagi pembeli baru dan ditunjukkan pohon yang sama dengan pembeli sebelumnya. Jadi, itu-itu saja yang ditunjukin,” tukasnya.

Kedua, investasi ilegal dengan nama PT Asia Dinasty Sejahtera di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penawaran yang diberikan dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan. Skemanya sama seperti perbankan yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dengan memberikan bunga.

Ketiga, investasi ilegal Tiktok Cash. Bentuk penawarannya adalah money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok.

“Tiktok Cash ini kita menonton video lalu dibayar, tapi kita diminta untuk beli jabatan. Contohnya, membeli jabatan supervisor yang dihargai Rp4,9 juta kemudian setelah setahun akan dapat Rp120 juta. Banyak korban modus ini, ada sekitar 500 ribu orang, padahal operasionalnya baru tiga bulan,” bebernya.

Baca juga: TikTok Jadi Aplikasi Paling Banyak Diunduh, Geser Posisi Facebook

Keempat, investasi ilegal Lucky Trade Community/Lucky Best Coin di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penawaran investasi ini berkedok imbal hasil tetap, yaitu 0,5% - 3% per hari atau 15% - 90% per bulan. “Para pelaku ini menyasar daerah-daerah yang masyarakatnya kurang paham mengenai investasi, seperti para petani disana,” tuturnya.

Kelima, investasi ilegal dengan nama Robot Trading yang memiliki jargon ‘Tidur Saja Dibayar’. Skema investasinya, pembeli hanya tidur akan dibayar. Padahal yang sebenarnya di dalam trading, akan ada yang menang (untung) dan ada yang rugi.

Terakhir, investasi ilegal dengan nama Binance.com, Huobi Indonesia, dan Btcindochanger.net dimana penyelenggara exchanger asset kripto yang tidak mendapat izin dari Bappebti.

“Walaupun mereka dapat izin di luar negeri, tapi di Indonesia tidak berizin, maka SWI akan memblokir agar tidak mengganggu masyarakat,” tutupnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Sindikat Investasi Bodong...
Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Terbongkar, Rugikan Korban Rp18 Miliar
1.332 Entitas Keuangan...
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong
Tips MotionTrade: 3...
Tips MotionTrade: 3 Tips Bedakan Investasi Bodong dan Investasi Legal
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
KPK Pamer Uang Rampasan...
KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
Mantan Dirut IIM Ekiawan...
Mantan Dirut IIM Ekiawan Heri Divonis 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Saat Prancis Hujan Rekor...
Saat Prancis Hujan Rekor di Laga Kedua Grup I Piala Dunia 2026
Amalan Hari Asyura 10...
Amalan Hari Asyura 10 Muharram: Puasa Asyura, Sedekah, dan Meluaskan Rezeki Keluarga
Berita Terkini
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved