Kemnaker Risau, Sudah 538.305 Pekerja Kena PHK per 7 Agustus
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 09:42 WIB
Ilustrasi pekerja pabrik. Foto/Dok SINDOnews/Astra Bonardo
JAKARTA - Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang merangkak naik akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan memicu kekhawatiran. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengungkapkan, pihaknya mulai resah menghadapi angka PHK yang kembali tinggi dan dikhawatirkan akan melonjak lagi pada tahun ini.
Kemnaker sudah memproyeksikan bahwa hingga akhir tahun 2021 sebanyak 894.579 pekerja bisa ter-PHK. Pihak Kemnaker pun khawatir karena per 7 Agustus, jumlah pekerja yang ter-PHK sudah mencapai 538.305 orang.
Baca juga: Kemnaker Carikan Solusi Problem Kurir E-Commerce
"Sampai dengan 7 Agustus 2021 sebanyak 538.305 pekerja sudah mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT), berarti sudah ter-PHK," ujar Putri dalam Integrity Constitutional Discussion di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Kemnaker sudah memproyeksikan bahwa hingga akhir tahun 2021 sebanyak 894.579 pekerja bisa ter-PHK. Pihak Kemnaker pun khawatir karena per 7 Agustus, jumlah pekerja yang ter-PHK sudah mencapai 538.305 orang.
Baca juga: Kemnaker Carikan Solusi Problem Kurir E-Commerce
"Sampai dengan 7 Agustus 2021 sebanyak 538.305 pekerja sudah mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT), berarti sudah ter-PHK," ujar Putri dalam Integrity Constitutional Discussion di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Lihat Juga :