Erick Thohir: Pekerja Migran Aset yang Harus Dilindungi
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 12:12 WIB
JAKARTA - Menteri BUMN, Erick Thohir memastikan, perusahaan pelat merah akan melakukan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui ekosistem kerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (BP2MI).
Bahkan, Kementerian BUMN dan kementerian terkait tengah menggodok sebuah sistem baru untuk memastikan kehidupan yang layak bagi warga Indonesia setelah menjadi PMI.
"Dan Insha Allah ada terobosan lagi ke depan, bagaimana juga PMI ke depan bisa mendapat kehidupan yang juga bagus setelah tidak menjadi pekerja migran yaitu dengan sistem yang nanti akan kita diskusikan," ujar Erick dalam gelaran pembebasan biaya bagi PMI, dikutip Jumat (13/8/2021).
Erick mencatat, pekerja migran merupakan aset Indonesia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, dia terus mendorong BUMN untuk ambil bagian dalam pemberdayaan pekerja Indonesia di luar negeri tersebut.
"Pekerja migran adalah aset bagi kita semua, karena itu saya antusias sejak awal. Saya memastikan jajaran di Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN untuk bisa menjadi ekosistem dari kerja sama ini," tuturnya.
Saat ini, pemerintah resmi meluncurkan pembebasan biaya bagi pekerja migran Indonesia melalui kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit tanpa agunan. Program tersebut digagas pemerintah melalui PT Bank BNI (Persero) dan BP2MI.
Dalam skemanya, pembebasan biaya bagi PMI menawarkan sejumlah keuntungan. Di mana, bunga 0,92 persen yang efektif per Agustus 2021, platform kredit sesuai biaya penempatan kerja di luar negeri atau maksimal Rp50 juta. Pembiayaan administrasi kredit. Kemudian, jangka waktu 18 bulan yang terdiri dari pra penempatan selama 6 bulan dan masa penempatan 12 bulan.
Sementara syarat yang ditetapkan berupa, warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, wajib membuka rekening taplus pekerja migran Indonesia, melampirkan surat rekomendasi Unit Pelayanan Teknis (UPT) BP2MI. Selanjutnya, calon PMI harus lolos pra medcheck, mengisi formulir aplikasi kredit.
Bahkan, Kementerian BUMN dan kementerian terkait tengah menggodok sebuah sistem baru untuk memastikan kehidupan yang layak bagi warga Indonesia setelah menjadi PMI.
"Dan Insha Allah ada terobosan lagi ke depan, bagaimana juga PMI ke depan bisa mendapat kehidupan yang juga bagus setelah tidak menjadi pekerja migran yaitu dengan sistem yang nanti akan kita diskusikan," ujar Erick dalam gelaran pembebasan biaya bagi PMI, dikutip Jumat (13/8/2021).
Erick mencatat, pekerja migran merupakan aset Indonesia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, dia terus mendorong BUMN untuk ambil bagian dalam pemberdayaan pekerja Indonesia di luar negeri tersebut.
"Pekerja migran adalah aset bagi kita semua, karena itu saya antusias sejak awal. Saya memastikan jajaran di Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN untuk bisa menjadi ekosistem dari kerja sama ini," tuturnya.
Saat ini, pemerintah resmi meluncurkan pembebasan biaya bagi pekerja migran Indonesia melalui kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit tanpa agunan. Program tersebut digagas pemerintah melalui PT Bank BNI (Persero) dan BP2MI.
Dalam skemanya, pembebasan biaya bagi PMI menawarkan sejumlah keuntungan. Di mana, bunga 0,92 persen yang efektif per Agustus 2021, platform kredit sesuai biaya penempatan kerja di luar negeri atau maksimal Rp50 juta. Pembiayaan administrasi kredit. Kemudian, jangka waktu 18 bulan yang terdiri dari pra penempatan selama 6 bulan dan masa penempatan 12 bulan.
Sementara syarat yang ditetapkan berupa, warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, wajib membuka rekening taplus pekerja migran Indonesia, melampirkan surat rekomendasi Unit Pelayanan Teknis (UPT) BP2MI. Selanjutnya, calon PMI harus lolos pra medcheck, mengisi formulir aplikasi kredit.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda