Subsidi Gaji Rp1 Juta Sudah Cair, Ini Kriteria Penerimanya
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 13:44 WIB
Ilustrasi uang subsidi gaji. FOTO/Yorri Farli
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerja (Kemnaker) menjelaskan terkait kriteria penerima bantuan subsidi upah atau BLT subsidi gaji bagi pekerja. Penerima mendapatkan bantuan untuk dua bulan sekaligus, yakni Rp1 juta.
Adapun anggaran tersebut dicairkan melalui rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan kemudian disalurkan kepada penerima manfaat melalui Bank Himbara di antaranya, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN dan Bank BNI. Sementara, untuk pekerja di Aceh disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca Juga: Aminin ya, Kemnaker Bilang Subsidi Gaji Cair Pekan Ini
Apakah Anda masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah ? Berikut kriteria dan syarat penerima BLT subsidi gaji sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
Adapun anggaran tersebut dicairkan melalui rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan kemudian disalurkan kepada penerima manfaat melalui Bank Himbara di antaranya, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN dan Bank BNI. Sementara, untuk pekerja di Aceh disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca Juga: Aminin ya, Kemnaker Bilang Subsidi Gaji Cair Pekan Ini
Apakah Anda masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah ? Berikut kriteria dan syarat penerima BLT subsidi gaji sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
Lihat Juga :