Soal Maskapai Masih bawa WNA, Ini Penjelasan Kemenhub

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 15:57 WIB
Kemenhub memastikan maskapai boleh tetap mengoperasikan penerbangan ke luar negeri dengan izin dari Ditjen Perhubungan Udara. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (kemenhub) menanggapi dua maskapai penerbangan nasional yang terpantau di aplikasi fligthradar24 masih melakukan penerbangan dari China ke Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dikecualikan untuk kriteria tertentu.



Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Segera Tutup Masuknya TKA dan WNA Selama PPKM Darurat

"Orang asing yang diperbolehkan untuk terbang adalah mereka yang merupakan pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap dan orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan," paparnya, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (13/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!