Ribuan Jasa Cetak Kartu Vaksin Diblokir, Kemendag Juga Halau 137 Keywords
Minggu, 15 Agustus 2021 - 15:15 WIB
Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di platform marketplace (lokapasar). Untuk itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan proses penurunan ( take down ) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase “sertifikat vaksin”, “jasa cetak vaksin”, dan sejenisnya.
“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis yang diterima MNC News Portal, Jakarta, Minggu (15/8/2021).
Baca Juga: Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace Bakal Ditindak, Ini Penjelasan Kemendag
Kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis yang diterima MNC News Portal, Jakarta, Minggu (15/8/2021).
Baca Juga: Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace Bakal Ditindak, Ini Penjelasan Kemendag
Kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Lihat Juga :