Ribuan Jasa Cetak Kartu Vaksin Diblokir, Kemendag Juga Halau 137 Keywords
Minggu, 15 Agustus 2021 - 15:15 WIB
Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.
Selain itu, pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan, yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen.
Sementara, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ivan Fithriyanto menegaskan, pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform lokapasar untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.
Baca Juga: Kartu Vaksin jadi Syarat Baru Naik Pesawat di Masa PPKM Berlevel
Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.
Selain itu, pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan, yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen.
Sementara, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ivan Fithriyanto menegaskan, pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform lokapasar untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.
Baca Juga: Kartu Vaksin jadi Syarat Baru Naik Pesawat di Masa PPKM Berlevel
Lihat Juga :