Butuh Duit Rp1.840,7 Triliun Tahun Depan, Jokowi Minta Genjot Pajak
Senin, 16 Agustus 2021 - 13:25 WIB
Presiden Joko Widodo. FOTO/MNC Media
JAKARTA - Pemerintah mematok pendapatan negara tahun depan menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Dana tersebut salah satunya akan digunakan pemerintah untuk belanja negara yang seluruhnya diharapkan dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan tahun 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penerimaan negara di dorong dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.
"Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," ujar Jokowi, Selasa (16/8/2021).
Baca Juga: Jokowi Pede, Defisit APBN 2022 Turun Jadi 4,85%
Untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, pemerintah juga perlu meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dia menyebut reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan. Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penerimaan negara di dorong dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.
"Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," ujar Jokowi, Selasa (16/8/2021).
Baca Juga: Jokowi Pede, Defisit APBN 2022 Turun Jadi 4,85%
Untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, pemerintah juga perlu meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dia menyebut reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan. Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
Lihat Juga :