Buruan! Begini Jalur Resmi Cek Status Bantuan Subsidi Upah 2021 Anda

Selasa, 17 Agustus 2021 - 05:21 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis laman resmi untuk pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 di bsu.kemnaker.go.id. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) merilis laman resmi untuk pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 di bsu.kemnaker.go.id. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji /Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-," tulis laman tersebut dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta.



Adapun syarat calon penerima BSU 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK



2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More